Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Polresta Bandung

SOREANG – Selama tiga bulan, Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 28 tersangka pengedar narkotika di wilayah kabupaten Bandung. Selain puluhan tersangka, Sat Narkoba pun berhasil mengamankan ratusan butir obat keras dan narkotika berbagai jenis.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa jajaran Polresta Bandung sangat peduli dan intens dalam melakukan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Sehingga, kata Hendra, dalam periode Januari sampai dengan Maret 2021, pihaknya berhasil mengungkap 26 laporan polisi dengan 28 tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya tembakau sintetis, sabu kurang lebih sebesar 15 gram, ganja itu kurang lebih 2,5 kilogram, dan 524 butir obat keras,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (5/4).

Pelaku yang rata-rata berumur 20 tahun sampai 40 tahunan itu merupakan warga Kabupaten Bandung. Hendra mengungkapkan bahwa untuk proses transaksi barang haram tersebut masih menggunakan cara yang seperti biasa. Artinya belum ada modus baru.

“Kami proses biasanya terkait dengan pengedarnya, kalau untuk pemakai kita punya mekanisme rehabilitasi, nanti perlu koordinasi dengan Badan Narkotika Hendra (BNN) ataupun lembaga yang sudah ditunjuk, apakah seorang pemakai tersebut layak untuk direhabilitasi atau tidak, itu bukan sepenuhnya keputusan dari kita,” kata Hendra.

Kepada para tersangka, Hendra mengungkapkan bahwa akan dikenakan undang-undang tentang psikotropika maupun narkotika dengan ancaman hukumannya yaitu lebih dari lima tahun.

“Jadi sebetulnya seluruh jajaran polsek dibantu oleh satnarkoba secara rutin melakukan kegiatan pemberantasan narkoba ini, antara lain ke toko-toko atau tempat yang berdasarkan informasi masyarakat melakukan penjualan obat-obatan keras ini,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan