Manfaatkan LAPOR! untuk Program Percepatan Turunkan ‘Stunting’

Hal ini juga akan didukung oleh penanggung jawab dan admin LAPOR! di tiap instansi yang aktif dalam memberikan tindak lanjut serta menyampaikan jawabannya kepada masyarakat dengan cepat dan tepat.

“Pelayanan publik yang berkualitas tetap dapat diwujudkan dalam program pencegahan stunting dengan adanya sistem pengaduan terintegrasi. Diperlukan juga sinergi dan kolaborasi aktif dari pemerintah dan masyarakat untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan menyampaikan bahwa hadirnya sarana pengaduan atas program pemerintah merupakan hal yang penting. Adanya mekanisme pengaduan menjadi kesatuan dengan berjalannya program secara keseluruhan.

“Mekanisme pengaduan menjadi sangat penting. Diperlukan standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman khusus, terutama dalam program pencegahan stunting ini. Sehingga sistem pengaduan dan program dapat berjalan dengan baik dan dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, stunting atau kekerdilan merupakan masalah gizi yang menyebabkan kondisi gagal tumbuh pada balita akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.

Pemerintah Indonesia telah menjadikan masalah ini sebagai program prioritas nasional dan telah dibentuk Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting (Stranas Stunting) pada tahun 2017. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurukan angka prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan