Dia menduga, proses hibah syarat dengan unsur komersial serta diduga kuat banyak memiliki unsur kepentingan.
Pihaknya juga telah menemukan adanya dugaan unsur kerugian negara atas pinjam pakai lahan stadion Bima Kota Cirebon kepada Yayasan Universitas Gunung Jati itu. Terlebih, proses pinjam pakai itu seharusnya memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon.
’’Ini tidak ada yang masuk PAD, malah lahan tersebut sudah ada bangunan baru yang diduga kuat belum mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB),’’ujarnya.
Dia menambahkan, Yayasan Unswagati harus menghentikan pelaksanaan proyek itu. Terlebih, lahan proses hibahnya masih belum jelas dan berstatus quo.
’’Lahan tersebut peruntukannya untuk sarana olahraga masyarakat serta untuk lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau),’’tandas dia. (yan)