JAKARTA – Mabes Polri mengungkap penyebab meninggalnya satu anggota polisi berinsial EZP yang diduga menembak mati Laskar Front Pembela Islam (FPI). EZP dikabarkan sudah meninggal sejak 3 Januari 2021 lalu akibat kecelakaan lalu lintas.
“Salah satu terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).
Rusdi menuturkan, kecelakaan terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dokter menyatakan korban tidak terselamatkan.
“Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Penyidik memutuskan menaikan status perkara ke ranah penyidikan.
“Hasil daripada gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan. Dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3).
Rusdi menyampaikan, Polri selanjutnya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Polri berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini sesuai rekomendasi Komnas HAM.
Meski telah dinaikan ke tahap penyidikan, Polri belum menetapkan tersangka dalam dugaan unlawfull killing ini. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana tentunya ada penentuan tersangka,” jelas Rusdi. (jawapos)