BANDUNG – Larangan mudik 2021 resmi dikeluarkan oleh Pemerintah pada 26 Maret 2021. Hal tersebut berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
Mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat
”Keputusan tersebut dikeluarkan untuk memaksimalkan upaya vaksinasi yang sedang digencarkan oleh pemerintah. Hingga saat ini penyebaran virus Corona belum sepenuhnya terkendali,”,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembagunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).
Oleh karena itu larangan untuk mudik dinilai menjadi kebijakan yang tepat dalam pengendalian kasus COVID-19 di Tanah Air.
Terkait hal tersebut Sekda Kota Bandung Ema Sumarna memastikan pihaknya akan segera merespon keputusan pemerintah pusat mengenai larangan mudik lebaran 2021.
Pemerintah Kota Bandung akan segera malakukan rapat sebelum menyampaikan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran 2021 kepada masyarakat.
“Iya nanti ya, kan itu forum kebijakan pimpinan. Kalau hari ini baru informasi, kebijakan kota kan belum ada tapi pasti direspon,” kata Ema Sumarna ketika diwawancara di Balai Kota Bandung, Jumat (26/3). (mg8/yan)