“Dalam menanggapi perubahan zaman saat ini, tugas musisi sangat berat. Namun tugas utama terus berkarya. Melihat sepak terjang PT Menggelora yang masih konsisten sampai sekarang, membuktikan eksistensi dan konsistensi. Surat keputusan nomor 1.44/DCDC/2021 terdakwa PT Menggelora dinyatakan bebas. Demikian sidang saya tutup,” pungkasnya. (ayu)
DCDC Pengadilan Musik Adili Trio Gimbal PT Menggelora
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News