Kelulusan SNMPTN Dibatalkan Bagi yang Melampirkan Nilai Rapor Palsu

JAKARTA – Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) sudah mengumumkan hasil SNMPTN 2021 pada 22 Maret pukul 15.00 WIB. Tercatat sebanyak 110.459 siswa dinyatakan lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2021. Mereka tersebar di 126 PTN/Polteknik Negeri dan 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia.

Namun, menurut Ketua Tim Pelaksana LTMPT Prof Mohammad Nasih, kelulusan SNMPTN tersebut bisa dianulir bila ternyata rapor siswa palsu.

“Saya ingatkan, lulus SNMPTN bukan berarti sudah 100 persen diterima PTN,” kata Prof Nasih dalam konferensi pers daring, Senin (22/3).

Setelah dinyatakan lulus, para calon mahasiswa ini diwajibkan mendaftar ulang ke masing-masing PTN.

PTN kemudian akan melakukan verifikasi validasi (verval) rapor dan portofolio asli serta menunjukkan ijazah/Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) asli. “Kalau dalam verval ditemukan nilai rapornya direkayasa, yang bersangkutan dibatalkan kelulusannya,” tegas rektor Universitas Airlangga ini.

Hal lain yang harus diperhatikan, peserta wajib memenuhi persyaratan lain yang akan ditetapkan  oleh PTN tempat peserta SNMPTN diterima.

Itu sebabnya, peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN 2021, harus melihat syarat, ketentuan dan jadwal registrasi (daftar ulang) yang bisa dilihat di website/laman PTN tujuan masing-masing.  Bagi peserta kartu Indonesia pintar kuliah (KIP Kuliah), lanjutnya, harus lolos verifikasi terhadap data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta.

“Kunjungan ini penting untuk mencegah kasus pemalsuan data. Sebenarnya mampu tetap pura-pura miskin demi KIP kuliah,” tandasnya.

Dia menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN 2021 tidak bisa mendaftar kembali di jalur seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) 2021. Sebab, sistem secara otomatis akan menolak data peserta tersebut. (JPNN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan