Sekertaris Tim Advokasi BEDAS: Putusan Mahkamah Konstitusi Itu Final dan Binding, Tidak Ada Upaya Hukum Lainnya

KAB. BANDUNG – Hari ini tanggal 20 Maret 2021 Komisi Pemilihan Umum kabupaten Bandung menggelar Pleno Terbuka tentang penetapan Bupati Terpilih H M Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan. Hal itu sebagai tindak lanjut telah dibacakannya putusan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Rabu kemarin.

Dalam putusan NOMOR 46/PHP.BUP-XIX/2021, perkara Perselisihan Hasil Pemilu tersebut Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya dengan tegas menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Di terima.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Dadi Wardiman sebagai Ketua Tim Advokasi BEDAS yang merupakan Kuasa Hukum di Mahkamah Konstitusi dalam Gugatan PHP, “Hari ini KPU menggelar Pleno Penetapan Bupati Terpilih yaitu Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan, sebagai tindak lanjut telah selesainya Perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat di terima,” ujarnya.

Apabila sedikit mengulas proses persidangan PHP di Mahkamah Konstitusi kemarin, Tim Advokasi sangat percaya akan integritas 9 Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara, meskipun banyak pihak menyebutkan Mahkamah Konstitusi merupakan mahkamah kalkulator, dalam perkara ini tidak terbukti, karena Hakim sangat objektif dalam menerapkan pertimbangan hukumnya.

Dan dalam putusan PHP tersebut sangat jelas disebutkan kenapa permohonan tidak di putus dismissal sehingga masuk dalam proses pembuktian, bermula karena pernyataan ketua KPU Kabupaten Bandung kepada media tentang batas akhir pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilu, berbeda dengan dengan apa yang di sampaikan dalam sidang rekapitulasi.

“Kita sangat percaya akan integritas 9 hakim MK, dalam perkara ini tidak terbukti MK sebagai mahkamah kalkulator, karena hakim sangat objektif dalam menerapkan pertimbangan hukumnya. Dalam putusan kemarin juga kita dapat penjelasan kenapa permohonan ini tidak diputus dismissal oleh majeis hakim, bermula dari pernyataan ketua KPU Kabupaten Bandung kepada media tentang batas akhir pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilu, berbeda dengan dengan apa yang di sampaikan dalam sidang rekapitulasi, maka ini jadi pelajaran penting bagi samua pejabat agar tidak membuat pernyataan yang tanpa didasari pengetahuan tentang aturan, karena jabatan seorang pejabat itu melekat jangan main-main” tambah Dadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan