Terkait Longsor Cimanggung Sumedang, Pelanggaran Tata Ruang dan Perusakan Lingkungan Harus Menjadi Perhatian Serius

Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan mengenai undang-undang yang berlaku bagi para pelanggar tata ruang.

“Pelanggaran atau sanksi hukum terhadap Tata Ruang sudah jelas aturannya dalam pasal 73 UU no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, bahwa Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya.

Ia melanjutkan bahwa selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai hukum tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

“Pasal 69 ayat 2 dan 3 menegaskan, jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” katanya.

Sementara ucap Asep, apabila kerusakan itu mengakibatkan kematian orang, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Asep menegaskan, hukum penataan ruang harus dijalankan tanpa pandang bulu demi menjamin terciptaanya penataan ruang yang berkeadilan sosial.

“Dia haruslah tajam pada siapapun atau bentuk apapun dari prilaku penataan ruang yang tidak mentaati prinsip keadilan sosial,” ujar Asep.

Dalam penuturannya, Asep juga meminta agar para penegak hukum dapat konsisten serta serius dalam menertibkan pelanggar tata ruang.

“Kami meminta penegakan hukum harus benar-benar konsisten dalam menertibkan pelanggaran-pelanggaran pembangunan yang menyalahi aturan tata ruang,” ucap Asep.

Lanjutnya dengan tegas, Asep meminta supaya pihak kepolisian dan kejaksaan dapat optimal memberantas pelanggar agar para kejahatan tata ruang tidak semakin merajalela.

“Pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai perangkat hukum harus lebih mengoptimalkan keterlibatannya dalam mempercepat terciptanya penataan ruang yang berkeadilan sosial. Jika didiamkan dan berlarut-larut kami pastikan Kejahatan Tata Ruang semakin merajalela dimana-mana, korbanpun akan kembali berjatuhan,” imbuh Asep.

Kemudian, Asep menjelaskan bahwa pemerintah pada tahun 2007 telah mengeluarkan undang-undang nomor 26 tentang Penataan Ruang, namun meskipun demikian, katanya hingga kini efektifitas penerapan undang-undang tersebut dalam tataran praktis masih menghadapi banyak kendala serta tantangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan