Bagaimana dengan Pakaian Dinas bagi ASN?
Pakaian Dinas ASN sejatinya adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas. ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja pada instansi pemerintah.
Citra pakaian ASN menurut pandangan Yuddy Crisnandi (2016) memiliki beberapa alasan. Yaitu, untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional, menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa di antara sesama ASN, memelihara semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fenomena adanya para ASN memakai pakaian dinas tak seragam, memakai pakaian daerah, atribut khas masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer, menjadi alasan lain perlunya dikeluarkan aturan tentang pakaian dinas bagi ASN dengan tujuan memberikan keseragaman.
Selanjutnya ada beberapa kriteria dalam menentukan pakaian dinas ASN, yaitu selain sederhana, pakaian dinas harus nyaman dipakai, disain model serasi, sopan, dan humanis (Rini Widyantini, 2016).
Berdasarkan jenisnya Kantor MENPANRB menetapkan tiga jenis pakaian dinas, yaitu pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera.
Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional.
Mencermati uraian di atas, tampaknya Pergub No 15 Tahun 2021 sebagian telah mengakomodir kriteria diatas dan sebagian lagi terkesan interventif dan dipaksakan sehingga perlu dikoreksi.
Ditinjau dari kepatutannya baik. Secara regulatif maupun secara tujuan dan pilihan jenis pakaian, khususnya dikaitkan dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku di organisasi gerakan Pramuka dan profesi tertentu yang membawa misi penanaman nilai (value) seperti profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Beberapa Koreksi
Ada tiga koreksi terhadap Pergub No 15 Tahun 2021 ini, yaitu kewajiban berpakaian seragam Pramuka setiap tanggal 14, PDH smart casual setiap hari Selasa, dan PDH kemeja putih dengan bawahan boleh berbahan Jean setiap hari Rabu.
Tapi untuk aturan dua terakhir kaitannya dengan profesi guru dan tenaga kependidikan akan dibahas kemudian.