Penuli: Asep Hilman
Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat (Pemdaprov) efektifnya diberlakukan pada 15 Maret 2021. Yang ditandai dengan kewajiban berseragam Pramuka bagi seluruh ASN Pemdaprov Jabar dimanapun bertugas.
Pergub ini, intinya mengatur kewajiban untuk berpakaian seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki. Lengkap dengan atributnya setiap Senin, Kemudian Selasa smart casual, Rabu PDH kemeja putih dengan bawahan warna gelap diantaranya boleh jean.
Sedangkan Kamis PDH budaya daerah Jabar. Dan pada Jumat PDH batik/bordir dengan bawahan warna gelap.
Baca juga opini Asep Hilman lainnya: Muliakan Pengawas Sekolah
Akan tetapi, khusus untuk setiap tanggal 14 diwajibkan Seragam Pramuka, tanggal 17 seragam Korpri dan tanggal 22 PDH bernuansa santri.
Tentu bukan tanpa alasan Pemdaprov mengeluarkan Pergub ini. Artinya, bisa untuk meningkatkan semangat dan disiplin kerja, mutu layanan, produktivitas, bahkan mungkin pencitraan, ingin berbeda dengan daerah lain.
Namun, apapun alasannya sepanjang produk kebijakan ini dirasakan ada manfaatnya untuk publik dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan lain, tentunya harus diapresiasi dan tidak terkesan mengada-ngada. Apalagi dipaksakan.
Tetapi bila sebaliknya yang terjadi maka Pemprop Jabar harus legowo untuk memperbaiki atau bahkan mencabut Pergub ini.
Urgensi Perubahan Pakaian Dinas
Pakaian dan Citra Diri.
Pakaian tidak hanya sekedar penutup dan pelindung anggota tubuh semata. Namun pakaian juga dapat membentuk citra si pemakai pakaian itu.
Diperkuat dengan munculnya gejala hyperrealita, saat ini memang mewabah sebagai gaya hidup masyarakat. Terutama di perkotaan.
Membeli barang bukan lagi memenuhi nilai guna. Tapi untuk hendak membeli prestise, status, pencitraan. Bahkan bisa jadi untuk mewujudkan tujuan politik jangka panjang.
Untuk memenuhi itu, seseorang akan berupaya secara maksimal dengan berbagai cara untuk mendapatkan pakaian.
Seperti inilah potret pakaian sebagai citra diri dalam komunitas masyarakat luas. Tapi kondisi itu tentunya sah-sah saja. Sepanjang dilakukan oleh perorangan, pribadi independen yang tidak terikat dengan ikatan kerja kedinasan. Khususnya dengan instansi pemerintahan.