JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis banding yang dijatuhkan kepada enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.
Upaya hukum ini ditempuh, karena vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih rendah dari putusan tingkat pertama.
“Sudah kasih petunjuk Dirtut untuk kasasi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Ali Mukartono dikonfirmasi, Senin (15/3).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan hukuman banding terhadap enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Keenam terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama terhadap empat terdakwa. Dari vonis seumur hidup, Hendrisman, Syahmirwan dan Joko Tjandra dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sementara Hary Prasetyo dikurangi hukumannya menjadi 20 tahun dari seumur hidup. Sedangkan Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.
Meski dikurangi hukumannya, keenam terdakwa Jiwasraya tetap divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.
Ali menyampaikan, alasan pihaknya mengajukan kasasi karena Hakim PT Jakarta menjatuhkan denda tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena ada denda yang nggak dijatuhkan, misalnya itu di Undang-Undang korupsi itu kan pidana badan sama denda kan pakai frasa dan, jadi harus dua-duanya dijatuhkan,” pungkas Ali. (jawapos.com)