BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menindak tegas pabrik tekstil di Purwakarta karena melanggar aturan pembuangan limbah yang berakibat perusakan lingkungan.
Diketahui, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan, penindakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang Satgas DAS Cilamaya yang meliputi Subang, Karawang, dan Purwakarta. Menurutnya, Satgas adalah keterpaduan berbagai pihak untuk Cilamaya.
Adapun pihak yang dimaksud yakni satgas Gubernur dan Wakil, serta Satgas bidang pemerintahan para bupati. Selanjutnya, wakil dan satgas bidang penataan ekosistem dari Panglima Kodam Siliwangi dan penegakkan hukum dari Polda Jabar.
“Jadi sebenarnya keterpaduan ini yang kita kolaborasikan untuk menegakkan hukum lingkungan yang terjadinya pelanggaran yang dilakukan pemrakarsa atau yang punya kegiatan usaha,” kata Prima di Bandung, Kamis (11/2).
Dia menjelaskan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berhak untuk mengeluarkan sanksi untuk administrasi, mulai dari tertulis sampai dengan paksaan pemerintah berjenjang. Pasalnya, lanjut dia, Kabupaten yang mengeluarkan izin.
“Kebetulan Purwakarta tidak mempunyai PPLH yang ada di provinsi, atas dasar surat, kami membantu kerangka tugas satgas. Jadi kolaborasi ini sebenarnya ingin menyampaikan kepada pemrakarsa kegiatan. Cobalah taati peraturan di bidang lingkungan hidup,” jelasnya.
Prima mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait pelanggaran PT Prima Iljo. “Ada patroli sungai dari masyarakat, jadi gak mungkin provinsi, DLH dan satgas. Atas dasar pengaduan masyarakat kita bisa melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Penutupan IPAL berlangsung sampai perusahaan tersebut melakukan pemulihan terhadap sanksi tersebut. “Kalau sudah dipulihkan dan kita sudah ukur lagi kualitas airnya, parameter pencemarnya tidak melebihi baku mutu maka akan kita cabut lagi sanksinya,” ujarnya.
Selain itu, Prima menyatakan, jika setelah dilakukan pembukaan kembali ternyata masih melanggar aturan maka pihaknya tidak segan-segan bisa dikenakan pasal No. 79 yakni pembekukan izin lingkungan.
“Bahkan, tidak menutup kemungkinan nantinya bisa berimbas pada penutupan pabrik. Oleh karena itu, saya berharap perusahaan segera melakukan perbaikan agar memberikan contoh kepada perusahaan lain yang melanggar,” paparnya. (win)