Terkait Oknum DJP yang Diduga Terlibat Suap, Menkeu Tak Akan Beri Toleransi

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendukung kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kepatuhan Internal di Kemenkeu dalam rangka menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan kuasa Wajib Pajak (WP) atau konsultan pajaknya pada pemeriksaan pajak tahun 2016. Kini oknum tersebut dibebastugaskan dari jabatannya agar mempermudah proses penyidikan oleh KPK.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai DJP dengan memegang asas praduga tak bersalah. Namun, kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis.

Sebagai tindak lanjut, DJP segera melakukan penelitian terhadap WP yang terkait. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak maka WP tersebut harus menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar tidak mengulangi kejadian yang sama, Menkeu menginstruksikan kepada seluruh pimpinan unit di Kemenkeu untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh jajaran, serta memperbaiki tata kelola dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Kemenkeu juga terus bekerja sama dengan KPK melakukan upaya-upaya optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Menkeu juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk tidak mendukung tindak pidana korupsi dengan tidak memberikan imbalan kepada pegawai DJP.

“Kami juga meminta kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/Konsultan Pajak untuk ikut menjaga integritas pegawai DJP dengan tidak menjanjikan atau memberikan imbalan/hadiah kepada pegawai DJP, menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,” tegas Menkeu.

Kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP maupun Kemenkeu, dapat segera melaporkan pelanggaran melalui saluran pengaduan, seperti aplikasi Whistle Blowing System (WISE) di Kementerian Keuangan, atau melalui surat elektronik ke [email protected] atau saluran telepon ke Kring Pajak 1500200.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan