Politisi Ini Yakin Bahwa Ridwan Kamil Tidak Terlibat Pusaran Polemik Partai Demokrat

BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya, menuturkan sosok Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, tak mungkin mau masuk dalam pusaran polemik yang membelit tubuh Partai Demokrat.

“Kalau menurut saya secara pribadi, saya yakin seyakin-yakinnya bahwa tidak mungkin Kang RK (Ridwan Kamil) mau masuk ke dalam pusaran tetabuhan para politisi liar itu. Mengapa mereka jadi semakin kerasukan saja ya,” kata Asep Wahyuwijaya, ketika dimintai pendapatnya tentang kabar Ridwan Kamil yang masuk dalam pusaran polemik Partai Demokrat, oleh wartawan di Bandung, Rabu, (3/3), dilansir dari Antara.

Sebelumnya beredar informasi tentang Kang Emil menjadi salah satu tokoh yang dijagokan sebagai kandidat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

Orang nomor satu di Provinsi Jabar ini digadang-gadang menjadi salah satu kandidat ketum melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang bakal digelar para pendiri Partai Demokrat untuk menggantikan Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Asep Wahyuwijaya yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat (Jabar) itu mendapatkan informasi bahwa Ridwan Kamil menolak sejumlah tawaran untuk memimpin partai di Jabar beberapa waktu lalu. Sehingga, ia meyakini bahwa Ridwan Kamil tidak mungkin mengambil posisi pimpinan di Partai Demokrat.

“Dan saya mendengar info bahwa Kang RK ditawarin jadi pimpinan partai di Jabar saja nggak mau, apalagi di feit acompli. Jadi, Insya Allah, saya yakin Kang Emil tidak akan terjebak oleh gumaman halusinasi gerombolan liar itu,” ujarnya.

Asep juga menilai, klaim pendiri Partai Demokrat yang mengaku mengantongi 80 persen dukungan DPC hingga 80 sebagai hal yang mengada-ada.

“Wah, DPC dan DPD yang mana? Setahu saya semua Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia sudah berikrar dan solid bersama Ketum AHY dan jajarannya. Jangan-jangan, malah yang disampaikan adalah DPD yang abal-abal,” katanya.

Menurut Asep, dalam AD/ART Partai Demokrat disebutkan bahwa penyelenggaraan KLB wajib memenuhi syarat adanya permohonan dari DPC dan DPD dalam jumlah tertentu serta mengharuskan adanya persetujuan Majelis Tinggi Partai (MTP).

“Jadi pertanyaan saya, DPC dan DPD yang mana, lalu di mana juga posisi persetujuan MTP-nya. Ini bukan masalah dinasti atau bukan, ini masalah ketentuan internal partai yang sudah disahkan oleh negara melalui Kemenkum HAM,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan