BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polrestabes Bandung, satu dari dua pelaku curanmor yang berstatus residivis di kawasan Cinunuk, Kota Bandung, Rabu malam (24/2).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adnan Mangopang, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan pencuriannya bersama rekannya dikawasan Rancasari Kota Bandung.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku bernama Adinsinal (37) dan rekannya Muhammad Hakiki (24) sempat melarikan diri ke arah Cinunuk Kota Bandung.
Baca Juga:Polisi Tangkap 15 Germo yang Promosikan 91 Anak di Bawah Umur pada Pria Hidung BelangEdhy Prabowo Bangun Rumah Pakai Uang Hasil Suap Benur
“Jadi sebelumnya kami melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Rancasari Kota Bandung dan akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan di kawasan Cinunuk Kota Bandung,” ujar Adnan Mangopang, saat konferensi pers di halaman depan Polrestabes Bandung.
Dia pun membeberkan bahwa motif pelaku melakukan pencurian adalah karena faktor ekonomi.
Modus pelaku melakukan pembobolan kendaraan dengan merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci palsu atau Astag.
Sementara itu tersangka sudah di tahan di Satreskrim Polrestabes Bandung, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun.
“Jadi tersangka kami amankan di Satreskrim Polrestabes Bandung dengan acaman kurungan semala 7 tahun sesuai dengan pasal 363 KUHP,” ucapnya.
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pun menembak mati satu dari dua orang pelaku curanmor karena melakukan perlawanan.
Mereka ditangkap di Wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Rabu 24 Februari 2021 malam.
Baca Juga:Anggota Kepolisian Berinisial CS Jadi Tersangka Penembakan di CengkarengIndia Mengonfirmasi 16.738 kasus baru COVID-19, total jadi 11,05 juta Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebelum kepolisian lakukan tindakan tegas, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Rancasari Kota Bandung.
Namun saat akan ditangkap setelah sebelumnya dibuntuti salah satu pelaku mencoba melawan petugas.
“Kita berikan tindakan tegas dan terukur, terhadap seorang pelaku curanmor. Dia melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa anggota kami saat akan diamankan. Satu pelaku lagi kita sudah amankan dan sudah dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” Kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan di Kamar Jenazah Rumah Sakit Polri, Sartika Asih Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Rabu 24 Febuari 2021 malam.
Menurut Adanan pelaku yang ditembak mati tersebut merupakan seorang residivis. Hanya saja pelaku membahayakan nyawa petugas yang akan menangkapnya sehingga diberi tindakan tegas.
