CIREBON – Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap 10 anggota geng yang terlibat tawuran serta melakukan penganiayaan kepada korbannya, dan delapan tersangka di antaranya masih di bawah umur.
“Kita tangkap 10 anggota geng yang terlibat tawuran dan penganiayaan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Senin, (22/2).
Syahduddi mengatakan dari 10 anggota geng yang ditangkap delapan lainnya masih di bawah umur dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya kejadian tawuran antar geng yang menamakan All Star dan Jepang itu, bermula dari ajakan salah satu anggotanya melalui media sosial, untuk bertemu dan berkelahi.
Kemudian pada Minggu (14/2) malam dua anggota geng itu bersepakat untuk berkelahi di salah satu pasar yang berada di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
“Kedua geng ini bersepakat untuk tawuran melalui media sosial,” tuturnya, dilansir dari Antara.
Dia melanjutkan untuk dua tersangka yang ada ini berinisial IAQ (21) dan TRM (20) dari geng All Star. Keduanya dan delapan anak di bawah umur terbukti melakukan penganiayaan kepada salah satu anggota geng juga.
Akibat penganiayaan yang dilakukan tiga jari tangan korban putus ditebas senjata tajam dan ada juga korban yang luka sayat di punggung serta luka lebam di perut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa celurit, parang, batu dan lainnya.
“Akibat perbuatannya dua tersangka yakni IAQ dan TRM dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya. (antara)