JAKARTA – Sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 belum diperlukan. Sebab, masyarakat masih mendukung kegiatan vaksinasi.
“Kami melihat masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi. Sehingga sanksi administratif saat ini belum perlu dilakukan,” ujar Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (18/2).
Aturan sanksi memang tercantum dalam pasal 13 a ayat 5 Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Penetapan dan pemberlakuan sanksi itu akan dilakukan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan atau badan, sesuai kewenangan.
Namun peraturan tersebut menjadi opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif. Selain itu, jika terjadi penolakan vaksinasi serta menghambat rencana operasional vaksinasi.
“Kalau ada tindakan mengancam pembentukan kekebalan komunal, aturan tersebut bisa diberlakukan. Hingga saat ini, masyarakat mendukung. Karena itu, sanksi belum diperlukan,” paparnya.
Satgas, lanjutnya, masih melihat antusias masyarakat yang mendukung vaksinasi.
“Respons publik cukup baik. Namun, Satgas selalu ingatkan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) adalah wajib. Meskipun sudah divaksin, protokol kesehatan harus tetap dilakukan,” tandasnya. (Fin.co.id)