Kewenangan KPI Sangat Luas untuk Mengatur Jurnalisme Penyiaran

BANDUNG – Ketua Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video (AJV) Haris Jauhari menilai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat luas. Termasuk di dalamnya adalah mengatur mengenai jurnalistik penyiaran baik penyiaran radio maupun televisi.

Haris Jauhari mengungkapkan hal itu saat menjadi narasumber di Focus Group Discusion ( FGD) secara virtual yang digelar KPID Sulawesi Selatan, Rabu 17 Februar 2021. FGD bertajuk Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Revisi P3SPS hendaknya meningkatkan peran KPI dalam mengelola siaran di Sistem Penyiaran Nasional secara menyeluruh. Tanpa kecuali. Sebagaimana amanat UU No.32/2002 Tentang Penyiaran, isi siaran atau konten faktual harus sepenuhnya tunduk pada aturan main yang ditetapkan KPI dalam P3SPS,” jelasnya.

Menurut Haris Jauhari, KPI mestinya mengatur secara penuh kerja kerja jurnalistik di media penyiaran dan tidak menyerahkan tugas tersebut ke lembaga lain yang statusnya jauh dibawah lembaga negara KPI yang dilahirkan dari Undang Undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Mengatur dan mengawasi jurnalistik penyiaran merupakan ranah KPI yang tak dapat diserahkan ke lembaga lain. Sesuai amanat UU Penyiaran Pasal 42, wartawan penyiaran tunduk pada kode etik jurnalistik. Kode etik itu sudah tercantum jelas dan rinci dalam P3SPS produk 2012 Bab XIII Pasal 22 sampai 26.

Ada 6 pasal dengan 24 ayat berisi Prinsip-Prinsip Jurnalistik Penyiaran. Bila kita bandingkan dengan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, yang sesuai UU No.40/1999 Tentang Pers dan harus diindahkan oleh jurnalis perusahaan pers, “kode etik jurnalistik KPI” di P3SPS itu jauh lebih komprehensif.

Dalam FGD KPID Sulsel yang mengangkat tema Urgensi revisi P3SPS KPI tersebut juga dihadiri Dadang Rahmat Hidayat ketua KPI Pusat periode 2011-2014, Rusdin Tompo Ketua KPID Sulsel 2011-2014, Irsal Ambiya Komisioner KPI Pusat, Andi Lukman Irwan akademisi Unhas dan Mardiana Rusli mantan ketua AJI Makassar, dan Ketua KPID Sulsel, Muhammad Hasrul Hasan serta komisioner lainnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan