“Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 170, yaitu melakukan perbuatan penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan meninggal, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutup Hendra. (yul)
Polisi Terpaksa Tembak Salah Satu Tersangka Pembunuhan di Cileunyi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News