BOGOR – Satgas Penanganan Covid-19 Bogor menutup sementara wisata The Jungle Waterpark di Bogor.
Tempat wisata tersebut juga mendapat sanksi denda maksimal Rp10 juta karena telah melanggar aturan protokol kesehatan pada situasi pendemi Covid-19.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bogor mengatakan hal itu di Balai Kota Bogor, Senin, (15/2).
Ia menerima laporan adanya video yang menampilkan kerumunan pengunjung di Kolam Ombak, yakni salah satu wahana di lokasi wisata The Jungle Waterpak, di Bogor Nirwana Resort (BNR) Bogor.
Menurut dia, The Jungle Waterpark ditutup dan disegel selama dua sampai tiga hari, mulai Senin hari ini.
“The Jungle juga didenda maksimal untuk korporasi, Rp10 juga, karena membiarkan adanya kerumuman pengunjung di Kolam Ombak,” katanya, dilansir dari Antara.
Kasus ini sempat menjadi perhatian warga jagad jejaring dengan berbagai pro-kontranya, termasuk ulasan-ulasan tentang aksi polisi setempat yang pertama kali mengetahui kerumunan massa sebagai dampak potongan harga tiket yang diberlakukan manajemen The Jungle saat itu.
Ia menjelaskan, dia menerima sejumlah kiriman video yang menampilkan kerumuman di Kolam Ombak di lokasi wisata The Jungle Waterpark, kemudian mengkonfirmasi rekaman video yang mulai viral di media sosial itu kepada manajemen The Jungle Water Park.
“Manajemen The Jungle membenarkan rekaman video tersebut, yakni pada Minggu kemarin (14/2),” katanya.
Penjelasan dari Manajemen The Jungle Waterpark, pengunjung wisata kolam renang tersebut, pada pada hari Munggu kemarin hanya 1.166 orang dari kapasitas 8.000 orang atau 14,575 persen.
Menurut dia, persoalannya bukan pada jumlah pengunjung, tapi pada kerumuman di salah satu kolam, yakni Kolam Ombak.
Dari penjelasan Manajemen The Jungle, kata dia, karena menilai pengunjung tidak ramai, maka Kolam Ombak hanya satu kali diaktifkan ombaknya menunggu pengunjung ramai.
“Walaupun dikasih ombak hanya 10 menit, tapi ada kerumunan banyak orang di kolam itu. Ini pelanggaran protokol kesehatan,” katanya.
Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107/2020, memberikan sanksi berupa penutupan sementara dan denda bagi korporasi.