BANDUNG – Sejumlah personil Polsek Astanaanyar dan trantib Astanaanyar terus menggalakan Penegakan Disiplin (Gakplin) masyarakat dalam pemakaian masker, Minggu (13/2) sore tadi.
Kegiatan yang dilakukan guna mendukung kegiatan Operasi Yustisi 2020 tersebut sesuai Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19, wilayah Astanaanyar di Jalan terusan Pasir Koja ABC, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
“Kegiatan ini merupakan salah satu tugas dalam mengurangi terjadi pennebaran virus, jadi kita akan selalu menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuh dalam pemakaian masker saat berada di luar,” ujar Faisal, Satpol PP Astanaanyar.
“Kita juga membagikan masker kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker dengan berbagai alasan,” tambahnya.
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan oleh 15 personil polsek astana anyar, dan tujuh personil Trantib Astanaanyar.
Dari hasil pelaksanaan Gakplin ini, terdapat empat pelanggar yang mendapat teguran secara lisan, dan delapan pelanggar mendapatkan teguran secara tertulis.
Kegiatan berlangsung dari pukul 16.00 sampai dengan 17.00 WIB, dan pelaksanaan pengamanannya berjalan dengan lancar dan kondusif hingga akhir. (mg1)