Legislator Sambut SKB Tiga Menteri, Ingatkan Semua Pihak Jangan Salah Interpretasi

BANDUNG – Surat Kepu­tusan Bersama (SKB) 3 Men­teri mengenai seragam berat­ribut agama menyita banyak perhatian. Sebab, tak sedikit kesalah pahaman terjadi dari berbagai kalangan ter­hadap SKB tersebut.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengingatkan agar tak ada yang salah meninterpretasikan aturan tersebut. Ia berharap semua pihak membaca dengan seksama dan teliti terhadap konten yang terdapat dalam SKB 3 Menteri.

“Sebenarnya yang disam­paikan dalam SKB 3 men­teri yakni terdapat kebebasan untuk menggunakan dan memilih seragam dan tidak boleh ada yang melarang,” ungkap Gus Ahad sapaan akrabnya dilansir dari rmol­jabar.id, Kamis (11/2).

Gus Ahad mencontohkan, jika terdapat sebuah sekolah memutuskan untuk tidak mewajibkan atribut keaga­maan, maka semua harus mendukung hal tersebut. Akan tetapi jika terdapat pendidik atau peserta didik mengguna­kan jilbab, maka tidak boleh ada yang melarang.

“Selama mereka rela meng­gunakan jilbab, ya tidak bo­leh ada yang melarang,” ucapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, pendidik, peserta didik, dan tenaga pendidikan yang bera­gama Islam di Provinsi Aceh memang dikecualikan dari ketentuan SKB tersebut. Hal tersebut sesuai dengan kek­hususan yang dimiliki Pro­vinsi Aceh yang telah diakui oleh perundang-undangan di Indonesia.

“Semua pihak harus melihat dengan seimbang dan men­diskusikannya setelah mem­baca SKB 3 menteri dengan teliti,” paparnya. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan