Orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat itu menyebut, potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah dan keluarga dapat dicegah jika ASN mengikuti anjuran untuk tetap di rumah.
“Dari sebelum-sebelumnya kita juga sudah imbau, agar setiap libur panjang atau perayaan apapun tetap diam di rumah dan tidak kemana-mana. Jangan sampai bebas keluar dan berkerumun,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan teguran maupun sanksi bagi ASN di wilayahnya yang kedapatan pergi keluar kota untuk berlibur.
Baca Juga:Nick Kuipers Sempat Menolak Tawaran PersibNuansa Merah Membara di Livery Baru Ducati untuk MotoGP 2021
“Nanti kita panggil, tapi sampai hari ini (kemarin) tidak ada ASN yang pergi ke luar kota tanpa alasan jelas selama pandemi Covid-19,” terangnya.
Guna menekan mobilitas masyarakat saat libur tahun baru Imlek 2572, Pemerintah RI resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota alias mudik.
Aturan yang berlaku mulai 11-14 Februari 2021 itu menjelaskan ada beberapa kriteria ASN yang tetap diperbolehkan untuk mudik atau bepergian ke luar kota.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, ASN dilarang mudik kecuali periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah yang dibuktikan dengan surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Adapun syarat lain yang harus diperhatikan ASN yang terpaksa bepergian keluar kota, di antaranya, memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Memperhatikan peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga:ePaper Jabar Ekspres Edisi Kamis, 11 Februari 2021bank bjb Dorong Kebangkitan UMKM Jabar Lewat borongdong.id
Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Tjahjo menegaskan ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.
“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa provinsi Jabar juga akan menerapkan kebijakan akhir pekan di rumah saja untuk menekan mobilitas penduduk sekaligus mengendalikan pandemi Covid-19.
