Kabar Gembira, Pemkot Akhirnya Luncurkan Kartu KIA

Kabar Gembira, Pemkot Akhirnya Luncurkan Kartu KIA
Nuraeni, Kadisdukcapil Depok. Tangkapan Layar Zoom Meeting
0 Komentar

“Kalau sudah terdaftar, maka Dinas akan menerima dan meneliti berkas permohonan penerbitan KIA, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi data permohonan dan persyaratan, menginput data ke aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), mencatat dan menerbitkan KIA, dan terakhir menyerahkan kartu KIA kepada pemohon,” tandasnya.

Pembuatan kartu KIA sendiri diterbitkan oleh Dinas dan ditandatangani oleh Kepala Dinas. Selanjutnya, menurut Nuraeni, warga yang sudah memperoleh KIA wajib melapor setiap 6 bulan sekali kepada Wali Kota.

Nureani juga mengatakan, sasaran pemberian KIA ini adalah anak yang berdomisili dan terdaftar dalam KK di Kota Depok yang berusia 1 hari sampai 16 tahun dan belum menikah.

Baca Juga:Bupati Bandung Apresiasi Kinerja Kodim 0624Perseroan Bank Mandiri Taspen Berikan 6 Ribu Sembako Beserta Vitamin untuk 6 Kota Terdampak Bencana

Untuk nomor layanan pendaftaran pembuatan KIA dapat menghubungi ke nomor 081316742676. (Mg17)

0 Komentar