Kabar Gembira, Pemkot Akhirnya Luncurkan Kartu KIA

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya meluncurkan kebijakan terbaru bernama Kartu Identitas Anak (KIA). Kebijakan tersebut tak lain merespons tuntutan warga soal pentingnya pemenuhan hak anak yang selama ini tak kunjung terlaksana.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti menjelaskan, peluncuran program KIA merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam memenuhi hak sipil anak di Kota Depok.

“Tujuan KIA adalah mendorong terpenuhinya hak sipil anak, mendorong peningkatan kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial,” ungkap Nuraeni dalam acara diskusi via zoom meeting, pada Kamis (11/2/2021).

Menurut Nuraeni, kewajiban memenuhi hak anak tidak sekadar tanggung jawab moral pemerintah, akan tetapi hal itu secara tegas diamanatkan dalam UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“UU telah mengamanahkan bahwa negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” tukas dia.

Lanjut Nuraeni, manfaat utama yang akan didapatkan dari kartu KIA ini termasuk di antaranya mendapatkan keringanan pembayaran atas fasilitas yang diberikan oleh para pemangku kepentingan.

“Melalui kartu (KIA) ini anak-anak yang berdomisili di Depok akan memperoleh keringanan pembayaran fasilitas yang diberikan oleh pihak Pemangku Kepentingan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkot Depok dengan Pemangku Kepentingan,” jelasnya.

Adapun, anak-anak Kota Depok yang berhak mendapatkan kartu KIA selain berdomisili di Depok juga harus disertai dengan pembuktian identitas diri berupa bukti terdaftar dalam KK Kota Depok.

“Kia diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok bagi anak yang berdomisili dan terdaftar dalam KK Kota Depok, berusia 0 (nol) sampai dengan 17 tahun dan belum menikah,” kata Nuraeni.

Adapun yang dimaksud pihak Pemangku Kepentingan yang akan memberikan keringanan fasilitas adalah individu, lembaga, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap pemenuhan hak anak.

“Jenis fasilitas yang diberikan para pemangku kepentingan ini meliputi pelayanan pendidikan, kesehatan, pariwisata, olahraga dan tabungan anak,” ucapnya.

Terkait tata cara pembuatan KIA, kata dia, warga bisa langsung mendaftarkan diri melalui pengisian formulir dan melengkapi persyaratan yang disediakan oleh Disdukcapil Kota Depok.

Tinggalkan Balasan