Setelah Mediasi, Anak yang Gugat Ayahnya Rp3 Miliar Akhirnya Berdamai

BANDUNG – Kasus anak yang menggugat ayahnya sebesar Rp3 miliar terkait tanah warisan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung berakhir dengan damai setelah Majelis Hakim memutuskan kasus tersebut menempuh tahap mediasi.

Kuasa Hukum tergugat, Bobby Herlambang, mengatakan kedua belah pihak telah berdamai. Hubungan keluarga tersebut kini juga telah pulih sebagaimana mestinya.

“Semoga ke depannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena ini akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan,” kata Bobby di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, (10/2), dilansir dari Antara.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/1), Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi. Beruntung proses mediasi itu pun berjalan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.

Pada Rabu ini, anak yang menjadi penggugat yakni Deden sudah berdamai dengan ayahnya yang berumur 85 tahun, Koswara, yang menjadi tergugat dalam kasus itu.

Deden nampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara untuk masuk ke ruang mediasi yang berada di PN Bandung. Selain itu, Deden juga memeluk ayahnya sebelum proses perdamaian di PN Bandung dimulai.

Saat itu, tangis haru menyelimuti keluarga tersebut. Selain Deden dan Koswara, para saudara dan kerabatnya pun turut hadir ke ruang mediasi tersebut.

Usai keluar dari ruang mediasi, Deden mengaku menyesal dengan apa yang telah ia lakukan. Dia mengaku sadar bahwa keluarga adalah hal yang paling utama.

“Saya minta maaf juga kepada Pak RT dan kepada masyarakat semua, itu juga sudah mendukung keluarga kami untuk berdamai,” tutur Deden.

Sementara itu, anak Koswara lainnya yang bernama Hamidah mengatakan tidak ada pencabutan gugatan dalam perkara tersebut. Namun keputusannya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Sebelumnya Hamidah sendiri berada di pihak Koswara untuk melawan gugatan kakaknya yakni Deden. Dia mengaku bersyukur kasus ini bisa berakhir dengan perdamaian.

“Semuanya bersatu kembali, sudah dipulihkan kembali, terimakasih kepada rekan-rekan semua,” ujar Hamidah.

Gugatan itu sendiri bermula dari Deden yang tidak terima tanah warisan milik Koswara yang berada di Jalan AH Nasution itu akan dijual.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan