“Iya kami juga minta tolong, nanti kalau sudah ada jadwal lelangnya tolonglah beli mesinnya supaya hak karyawan bisa dibayarkan,” imbuhnya.
Ikin menerangkan, total pesangon yang seharusnya dibayarkan kepada ribuan karyawannya mencapai sekitar Rp 79 miliar. Di mana setiap orangnya berhak mendapatkan sekitar Rp 52 juta, tergantung masa kerjanya.
“Iya sekarang mantan karyawan setahu saya ada yang pulang ke daerah masing-masing, jadi ojek online, dagang. Kalau yang kerja lagi sedikit karena faktor usia juga,” tandasnya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, pihaknya tidak bisa masuk terlalu dalam ke dalam permasalahan PT Matahari Sentosa Jaya dengan mantan pekerjanya lantaran sudah masuk ranah pengadilan.
“Paling kita mengawal saja, pengawasan. Setahun saya sih lagi nunggu jadwal lelang aset,” ujarnya.