Lahan Makam di Kota Bandung Semakin Menyusut

BANDUNG – Jumlah penduduk di Kota Bandung  yang tiap tahunnya meningkat menyebabkan persoalan baru, yaitu keterbatasan lahan tanah untuk Pemakaman Umum. Pemerintah Kota Bandung memberi solusi dengan memberlakukan pemakaman tumpang.

Cara pemakaman tumpang di kota Bandung masih terus dilakukan. Hal ini dilakukan karena alasan berkurangnya luas lahan pemakaman di Kota Bandung.  Sedangkan angka warga meninggal dan dimakamkan di kota Bandung mencapai sekitar 6600 jiwa per tahun.

Makam tumpang adalah makam yang terdiri dari dua jenazah di dalamnya, jenazah yang sudah lama dibiarkan di tempatnya dan jenazah yang baru ditumpangkan di atasnya atau di sebelahnya dengan jarak tertentu.

Sitaru Pangabean Selaku Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Maleer menjelaskan pemakaman tumpang ini sudah terdata pada peraturan daerah yang diresmikan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai solusi terbatasnya lahan tanah untuk pemakaman umum.

“Ya salah satunya itu, makam tumpang, kemudian daur ulang, itu ada yang setiap pengembangan harus menyerahkan 2% dari lahan terbangunnya, untuk pemakaman diserahkan kepada pemerintah Kota Bandung, melalui bagian aset, lalu kita sebagai User” jelasnya saat diwawancarai di TPU Maleer pada Rabu (10/2).

Ketentuan makam tumpang ini adalah makam yang mengalami keterlambatan dalam registrasi ulang dalam waktu 6 bulan. Makam yang akan ditumpang oleh jenazah baru adalah makam yang berisi jenazah yang masih memiliki hubungan keluarga.

Sitaru mengatakan, TPU Maleer memang sudah mengalami penuhnya lahan tanah pemakaman umum. Dia mengatakan, pemakaman baru sudah sulit menemukan lahan tanah untuk pemakaman.

“Kalau dilihat kondisinya sih ya sudah tidak memadai, sudah penuh untuk pemakaman baru kita perlu cari tempat, susah akhirnya kita cari makam yg sudah lama dan ditumpang saja kalau ahli warisnya setuju untuk pemakaman tumpang” ujarnya.

Di TPU Maleer banyak juga warga yang meminta untuk dimakamkan di samping makam keluarganya. Namun karena TPU yang sudah penuh warga harus memiliki izin dari ahli waris yang makamnya akan ditumpang atau mencari TPU lain.

“Karena memang permintaan dari ahli waris, untuk dimakamin di sini, sedangkan posisi lahan di sini ya gitu kondisinya sudah penuh. Ya kalau warga gamau yaudah ga jadi masalah, itu silahkan nyari ke TPU lain gitu” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan