BANDUNG – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diberlakukan sejak 11 Januari dijadwalkan berakhir pada 8 Februari 2021. Sejauh ini, Pemerintah Kota Bandung masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait keberlangsungan PPKM atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, pihaknya belum menerima arahan dari pemerintah pusat mengenai keberlangsungan PSBB berikutnya.
“Pertama kita karena PSBB ini dari pusatnya belum ada arahan, belum ada kebijakan baru, kemungkinan sampai Senin lah. Posisinya kita menunggu,” ungkap Oded di Pendopo Kota Bandung, belum lama ini.
Sebelum adanya kebijakan, Oded menuturkan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2021 tetap diterapkan. “Hal-hal sudah diatur dalam Perwal No 3 tetap kita lakukan laksanakan itu dengan konsisten,” tuturnya.
Adapun upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, kata Oded, saat ini pihaknya mendorong kecamatan untuk melakukan karantina wilayah apabila memang diperlukan. Terutama bagi wilayah yang memiliki kasus Covid-19 yang cukup banyak.
“Tetep saya lebih sepakat kepada bottom up, dari bawah. Karena tidak semua kecamatan sama persoalannya. Kalau kecamatan memang sudah mendekati kepada kuning, sudah bagus, tidak butuh ngapain dipaksakan,” jelasnya.
“Yang jelas saya sudah minta kepada ketua paguyuban camat agar betul-betul mengoordinasikan semua camat melalui forkopimcam terkait karantina wilayah,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya yakin kebijakan baru terkait PSBB akan keluar pada Senin (8/2).
“Kita memang menunggu hari Senin. Karena perwal-perwal yang ada juga kita in line dengan pemerintah pusat dan provinsi. Dan kami yakini bahwa kebijakan baru akan lahir pada Senin, karena kebijakan PPKM sampai tanggal 8. Sebelum ada perubahan, maka perwal no 3 tahun 2021 itu yang dijadikan payung hukum,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sejauh ini belum ada keputusan yang diambil oleh Pemkot Bandung karena harus menyelaraskan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau kita sekarang mengubah kemudian tiba-tiba pusat mengeluarkan kebijakan yang substansinya bertentangan, kan celaka. Kebijakan itu secara umum garisnya harus inline,” pungkasnya.(mg7/ziz)