Pengamat:  SKB Tiga Menteri Terkait Seragam Sekolah Belum Begitu Penting, Minta Pemerintah Perhatikan Kualitas PJJ

Pengamat:  SKB Tiga Menteri Terkait Seragam Sekolah Belum Begitu Penting, Minta Pemerintah Perhatikan Kualitas PJJ
MASIH PJJ: Sejauh ini Pemerintah Kota Cimahi masih belum akan mengizinkan Dinas Pendidikan untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka. (DOK/ILUSTRASI)
0 Komentar

CIMAHI – Proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19 dinilai belum optimal dan dampaknya bisa muncul di 10 hingga 20 tahun ke depan. Sehingga, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait aturan seragam di sekolah negeri belum begitu penting.

Hal tersebut dikatakan Rektor IKIP Siliwangi Prof. Dr. H. Heris Hendriana, M.Pd, di Kota Cimahi, Kamis (4/2).

”SKB Tiga Menteri terbit sebagai pedoman terkait seragam dan memang dibutuhkan. Namun di tengah pandemi Covid-19 lebih mendesak bagaimana pendidikan berkualitas untuk anak-anak,” terangnya.

Baca Juga:Prioritaskan Santri Dapat VaksinGelap di Lumbung Listrik, PT PLN Mencatat 204.608 KK Belum Terang

Menurutnya, sebaiknya pemerintah fokus pada mitigasi dampak pandemi covid-19 pada pendidikan karena proses pendidikan saat ini tidak optimal. Sehingga, pembelajaran di masa Covid-19 harus dipantau kualitasnya karena nyatanya PJJ menyisakan banyak permasalahan.

”Kebutuhan siswa tidak hanya soal pemenuhan kuota, kepemilikan gawai turut menjadi masalah. Tak jarang hanya ada satu unit di rumah padahal ada beberapa anak yang sekolah, jadi tidak sesuai antara kebutuhan dan ketersediaan di rumah siswa,” ujarnya.

Selain itu, kondisi geografis daerah harus menjadi acuan juga pada penentuan PJJ. Sebab, daerah terpencil dengan kondisi aman covid 19, lebih baik pembelajaran dilakukan secara tatap muka.

”Terutama untuk siswa SD dan PAUD, karena ternyata mereka sangat memerlukan sekolah sambil berinteraksi dengan penghuni sekolah lain terutama guru dan teman sekolah. Ini yang perlu jadi perhatian bersama,” tegasnya.

Dia menjelaskan, permasalahan terkait seragam di salah satu daerah di Indonesia sehingga SKB Tiga Menteri diterbitkan sebagai pedoman. Menurutnya, pemerintah menjamin kebebasan menjalankan agamanya sesuai Pancasila dan UUD 1945. Fungsi lembaga pendidikan membimbing dan mengarahkan siswa dengan baik untuk berada pada jalan yang benar sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

”Setiap agama memiliki norma berpakaian, begitu juga lembaga pendidikan Ini tinggal dibicarakan antara sekolah dan orangtua siswa saja sehingga tidak perlu jadi konflik dan pembahasan berlarut-larut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Harjono menyatakan SKB Tiga Menteri terkait Seragam Sekolah bisa saja diterapkan di Kota Cimahi.

Baca Juga:Tak Muluk-Muluk Soal Izin Liga, PBB Berharap Kompetsi Nyata DigelarKanker Otak

”Ketentuan tentang seragam memang harus diatur, selama ini tidak ada konflik terkait seragam sekolah di Cimahi jadi bisa diterapkan,” ujarnya.

0 Komentar