“Para pelaku berhasil ditangkap warga dan warga melapor ke Mapolsek Jatinangor, keduanya kami gelandang untuk diproses lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana,” ucap Aan.
Kemudian pada Jumat (5/2/21), para pelaku diketahui akan dikirimkan ke Polres Sumedang untuk dilakukan penahanan. Sementara untuk pelaku yang berhasil kabur, kata Aan, masih dalam penyelidikan. (Mg10)