JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (27/1) dilansir dari COVID-19.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Adi, yaitu Eko Budi Santoso, mantan ajudan Mensos Juliari Peter Batubara.
KPK hari ini juga memanggil dua saksi dalam penyidikan untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas dan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin.
Diketahui, Ihsan Yunus yang merupakan politikus PDIP tersebut baru saja dirotasi dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menjadi Anggota Komisi II DPR RI.
KPK pada Selasa (12/1) juga sempat menggeledah salah satu rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan informasi, rumah tersebut merupakan kediaman dari orang tua Ihsan Yunus.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait kasus suap bansos.
Selain Adi dan Juliari, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.(antaranews)