Cancel Culture

Di adegan selanjutnya pun kita tidak tahu siapa urutan wayang yang muncul ke layar. Banyak unsur kejutannya.

Seno adalah Ki Manteb dalam bentuk yang lebih maju. Juga lebih kreatif. Meski juga lebih ”rusak-rusakan”. Dengan aransemen gamelan yang juga lebih kaya dan lebih masa kini.

Setelah pulang dari RS kemarin saya ragu: apakah masih punya waktu untuk mengamati perkembangan wayang kulit seintensif ini.

Saya bangga: wayang kulit, tontotan utama saya masa kecil, mengalami kemajuan begitu pesat. Adegan perangnya juga sudah lebih jumpalitan. Pakai salto segala. Saya tidak tahu siapa duluan memulai adegan salto itu: Bayu atau Seno.

Tapi Ki Manteb memang masih top. Termasuk dalam adegan perang. Ki Manteb menyiapkan wayang khusus untuk adegan bunuh-membunuh. Ketika Durna dibunuh, misalnya, kepala wayangnya bisa terpisah sungguhan dengan badan wayang. Lalu kepala Durna itu dijadikan bal-balan sungguhan.

Demikian juga ketika Werkudara membunuh Dursasana. Tangan wayang Dursasana bisa dimutilasi. Demikian juga kakinya.

Tentu adegan seperti itu pernah ditampilkan dalam wujud yang lebih dramatis di wayang golek Sunda. Yakni oleh dalang Sunda pujaan saya: Asep Sunarya, almarhum.

Ups… Terlalu panjang saya menulis soal wayang. Siapa yang masih mau membacanya.

Baiklah saya pindah topik. Ke filsafat cancel culture yang banyak saya baca tadi.

Saya tidak tahu bagaimana harus menerjemahkan cancel culture ke dalam bahasa Indonesia. Tapi melihat konteksnya, cancel culture baiknya diterjemahkan menjadi budaya penolakan. Atau budaya pengucilan.

Korban terbesarnya –dan terbarunya– adalah Donald Trump. Presiden Amerika pada masanya itu. Ia ditolak untuk ”tetap bersama kita”. Ia dikucilkan.

Yang melakukan penolakan adalah Twitter, Facebook, dan YouTube. Trump dibredel secara permanen di medsos itu.

Perdebatannya adalah: siapa sebenarnya yang berhak melakukan cancel. Dalam hal apa cancel boleh dilakukan. Politik? Ekonomi? Gaya hidup? Atau di semua bidang?

Lalu siapa yang boleh di-cancel. Apa saja kriteria cancel itu.

Lebih rumit lagi: apakah budaya cancel tidak melanggar hukum? Lebih tinggi mana filsafat atau hukum? Mengapa ada tindakan ”menghukum” di luar hukum?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan