“Sebelumnya di tiga hari pertama penerapan himbauan sosialisasi PPKM hingga hari keempat hingga seterusnya pada tanggal 21 Januari dengan sanksi sosial yang bersifat persuasif seperti menyapu dan lainnya lalu dari tanggal 21 hingga hari ini kita akan lakukan sanksi tegas, yakni penyegelan dan penutupan khususnya bagi yang melanggar,” pungkasnya. (mg6)
PPKM di Cimahi, Kabid Penegakan Perda: 85 Masyarakat Sudah Mematuhi Prokes

Komentar