Simak Baik-baik! Inilah Informasi Terbaru Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan dari BKN

JAKARTA – PNS, TNI/Polri, maupun pensiunan harus bersabar. Pemerintah tahun ini belum bisa menaikkan gaji aparatur karena masih terkendala dengan minimnya anggaran. Namun, kebijakan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 akan tetap ada.

“Gaji PNS tahun ini tidak naik karena enggak ada PP gaji baru,” kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Jumat (22/1).

Biasanya, kata Paryono, bila ada kenaikan gaji untuk PNS, TNI/Polri, serta tunjangan pensiun, akan dibuatkan peraturan pemerintah (PP). Namun, sampai saat ini tidak ada pembahasan PP kenaikan gaji.

Dia mengungkapkan, tidak adanya kenaikan gaji karena pemerintah masih fokus pada penanganan Covid-19.

“Aparatur harus bersabar karena sekarang masa sulit. Anggaran negara fokus untuk penanganan Covid-19 yang belum reda. Belum lagi bencana alam yang terjadi belakangan ini makin menyedot anggaran pemerintah,” terangnya.

Sinyalemen tidak ada kenaikan gaji juga sudah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam beberapa rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 2020 dan terakhir 18 Januari 2021.

Dalam beberapa raker tesebut mantan menteri dalam negeri itu mengungkapkan, sejatinya pemerintah sudah membuat regulasi perbaikan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) yang digadang berlaku 2020.

Namun, karena kendala Covid-19, hal tersebut belum bisa direalisasikan. Nah, tahun ini juga Covid-19 belum mereda sehingga Menteri Tjahjo meminta maaf kalau rencana perbaikan gaji ASN belum bisa dilakukan.

Meski begitu, 7 Januari 2021, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan regulasi baru soal tunjangan fungsional PNS. Ada empat regulasi yang ditetapkan presiden dan diundangkan pada 7 Januari 2021 yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahu  2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Keempat Perpres tersebut mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan. Besarannya dari Rp360 ribu sampai Rp2,02 juta. (Jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan