Keberadaan Jejak Tersangka Harun Masiku Masih Misterius

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan red notice sebagai upaya serius mencari Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Sebab hingga kini, satu tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Informasi keberadaan hidup atau mati aja nggak tahu, di dalam negeri atau di luar negeri juga nggak tahu. Artinya KPK perlu melacak di luar negeri dengan cara menerbitkan red notice,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (21/1).

Menurut Boyamin, tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) itu perlu dilakukan pencarian ke luar negeri. Dia mengaku, melakukan pelacakan di dua negara terkait keberadaan Harun.

“Saya juga mencoba melakukan pelacakan di dua negara yang artinya luar negeri karena ada beberapa informasi. Ini prinsipnya dalam rangka memberikan kepastian keberadaan Harun Masiku baik hidup atau sudah meninggal,” ujar Boyamin.

Kendati demikian, Boyamin mengapresiasi lembaga antirasuah yang telah membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus untuk mencari tujuh DPO, termasuk diantaranya Harun Masiku. Dia mengharapkan, tim satgas pemburu buronan itu bekerja maksimal mencari Harun, termasuk dugaan informasi meninggal dunia

“Kalau hidup segera ditangkap, dan diproses ke pengadilan. Kalau meninggal ya segera ditutup perkaranya, di SP3. Karena salah satu alasan SP3 itu kan meninggal dunia,” cetus Boyamin.

Sementara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan pihaknya tetap melakukan upaya maksimal dalam pencarian para tersangka yang hingga kini berstatus DPO, dengan membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus.

“Kita di pimpinan juga telah menginisiasi dan meminta kepada Pak Deputi (Deputi Penindakan KPK Karyoto) mencoba untuk membuat sebuah satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian kepada orang-orang DPO,” ujar Lili.

Lili menyampaikan, tim satgas tersebut dibentuk khusus untuk fokus mencari buronan, tanpa disibukkan dengan kegiatan penyidikan maupun penyelidikan sehari-hari.

“Agar cepat efektif dengan membentuk sebuah tim satgas sendiri yang khusus mencari orang-orang yang memang masuk DPO,” tegas Lili.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan