BANDUNG – Gabungan Gugus Tugas Covid-19 melakukan himbauan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan yang berlokasi di Braga, Kota Bandung. Kegiatan berlangsung dari sore hingga malam hari, Jumat (22/1).
Himbauan terus dilakukan agar tempat-tempat hiburan tersebut menerapkan protokol kesehatan.
“Pertama mereka harus jaga jarak, jangan berkerumun, tidak boleh terlalu banyak meja. Satu meja cuma dua kursi,” kata Ipda Alit Supriyadi Panit Sabraha, Polsek Sumur Bandung.
Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Bandung, yaitu jarak meja tidak boleh terlalu dekat dengan meja lainnya.
Kursi hanya boleh ada dua dalam satu meja, tempat kasir harus menggunakan mika, pegawai tempat hiburan malam harus wajib menggunakan APD, ruang isolasi juga harus ada.
Ruang isolasi diharuskan ada, jika nanti ada pengunjung yang tiba-tiba sakit, pengunjung tersebut bisa langsung dimasukan ke ruang isolasi. (mg8)