CIMAHI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai efektif untuk menekan peningkatan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cimahi. Artinya, kasusnya di Cimahi masih dalam kategori terkendali.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, kesadaran masyarakat semakin meningkat sejak adanya PPKM yang dimulai sejak 11 Januari, dan akan berlangsung hingga 25 Januari mendatang.
“Alhamdulillah evaluasi PPKM Kota Cimahi yang sudah dilaksanakan seminggu lebih hasilnya cukup lumayan terbukti (efektif),” kata Ngatiyana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Selasa (19/1).
Dia menjelaskan, sejak diterapkannya PPKM jumlah kasus terkonfirmasi di Kota Cimahi sedikitnya bisa di tekan. Walaupun dirinya tidak menampik masih saja adanya penambahan kasus setiap harinya.
Per hari ini, jumlah warga Kota Cimahi yang terkonfirmasi positif mencapai 2.608 orang, bertambah 40 orang dari hari sebelumnya yang hanya 2.568 orang. Dari jumlah total tersebut, kasus terkonfirmasi positif aktifnya turun dari 475 orang menjadi 452 orang atau berkurang 23 orang dari kemarin.
Sementara angka kesembuhan pun terus bertambah. Per hari ini kesembuhan bertambah 62 orang, dari 2.030 orang menjadi 2.092 orang. Kasus meninggal bertambah 1 orang, sehingga totalnya menjadi 64 orang.
“Ini berarti ini keberhasilan dari PPKM, alhamdulillah setelah ditekan masyarakat mulai sadar, disipilin,” sebut Ngatiyana.
Dirinya meminta masyarakat untuk tetap mematuhi aturan PPKM dan menjalankan protokol kesehatan. Sebab, ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah penularan virus korona sebelum masyarakat disuntik vaksin nanti.
“Saya imbau, Covid ini belum selesai. Jangan lupa protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak,” imbuhnya.
Sementara itu tim gabungan kewilayahan dari mulai kecamatan, TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan relawan terus melaksanakan patroli rutin. Seperti yang terpantau di Kecamatan Cimahi Utara.
Tim gabungan melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, melakukan patroli kepatuhan jam operasional kegiatan usaha hingga operasi yustisi kepatuhan penggunaan protokol kesehatan.
“Sampai hari ke-9 ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM menunjukan peningkatan yang signifikan. Hanya sekitar 1-2 persen yang masih melanggar,” ungkap Camat Cimahi Utara, Endang.
Kepada pelanggar, terang Endang, tim gabungan tidan memberikan sanksi denda. Sanksi yang diterapkan berupa teguran dan sanksi sosial. Seperti pus up dan menyanyikan lagi wajib.