Dua Kepala Daerah Terseret Kasus Lobster

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi, sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Kedua kepala daerah itu bakal diperiksa pada Senin (18/1).

“Benar sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1/2021), Gusril Pausi, Bupati Kaur dan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (17/1).

Tim penyidik sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gusril pada Senin (11/1) dan Rohidin pasa Selasa (12/1) lalu. Namun, Gusril tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi kepada penyidik. Sementara surat panggilan terhadap Rohidin saat itu belum diterima yang bersangkutan.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan, surat panggilan pemeriksaan telah disampaikan kepada keduanya. Karena itu, Rohidin dan Gusril akan diharapkan memenuhi panggilan KPK.

“Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” pinta Ali

Sebelumnya, pada Kamis (14/1) tim penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Edwar mengenai proses perizinan usaha tambak di Kabupaten Kaur.

“Edwar Heppy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito (SJT) dkk. Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu,” tandas Ali, Jumat (15/1).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan