15 Tersangka Pemalsuan Surat Swab PCR Berhasil Diringkus Polisi

JAKARTA – Jajaran Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang yang terlibat dalam sindikat pemalsuan surat hasil swab PCR COVID-19, yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Penangkapan dilakukan pada 7 hingga 13 Januari 2021.

“Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab PCR Test,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/1).

Kelima belas tersangka ini berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA.

“Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab, dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapat keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibodi, maupun rapid antigen tersebut adalah palsu,” ucap Yusri.

Sebelumnya, polisi juga pernah mengungkap kasus serupa dan menangkap tiga orang tersangka berinisial MHA, EAD, dan MAIS. Mereka memanfaatkan momen karena hasil PCR merupakan syarat untuk berpergian ke luar kota, khususnya untuk ke Bali.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari PT Bumame Farmasi, karena dalam surat hasil Swab PCR palsu itu, para tersangka menggunakan kop surat milik PT tersebut.

Dalam aksinya, tersangka MHA membuat suatu unggahan di akun Instagramnya @hanzdays. Unggahan itu memprosikan tentang hasil PCR tanpa perlu melakukan tes.

Unggahan itu kemudian dilihat oleh Relawan Peduli Pencegahan COVID-19, dokter Tirta Mandira Hudi atau akrab disapa dokter Tirta. Dia kemudian mengunggahnya di akun Instagram pribadinya, @dr.tirta hingga kausu ini bisa diproses lebih lanjut. *bbs

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan