JAKARTA – Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial, terseret dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Kasus itu saat ini tengah dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah memanggil Romy Syahrial sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Romy mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
“Saksi Romy Syahrial tidak hadir dan tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1), dilansir dari jpnn.com.
Fikri mengingatkan kepada Romy Syahrial kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK mengingatkan ada ancaman sanksi jika Romy sengaja mangkir tanpa alasan.
“KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ucap Fikri. Belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik terhadap Romy Syahrial dalam perkara tersebut.
Pun demikian, kaitan Romy dengan perkara ini. Diduga, Romy Syahrial mengetahui konstruksi serta aliran uang suap terkait perkara yang dimaksud. KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Namun memang, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini. Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang di antaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar. (Jpnn.com)