JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen terkait penyediaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dari penggeladahan di dua kantor perusahaan di Jakarta, Senin (11/1).
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyelidikan kasus suap pengadilan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.
“Dari dua lokasi ini, tim penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayaah Jabodetabek Tahun 2020 yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, dilansir Antara.
Dua lokasi, yaitu PT Mesail Cahaya Berkat berlokasi di Soho Capital SC-3209 Podomoro City Jalan Letjen S Parman Kavling 28, Jakarta Barat dan PT Junatama Foodia yang berlokasi di Metropolitan Tower TB Simatupang Jalan RA Kartini lantai 13, Jakarta Selatan.
“Berikutnya, dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan berbagai dokumen terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilaya Jabodetabek Tahun 2020 dari penggeladahan di kantor PT ANM dari PT FMK yang berada di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek,
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” RP12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan diperugnakan untuk keperluan Juliari.