Kawal Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, 900 Personel Polisi Dikerahkan

JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan, 900 orang personel disiagakan untuk mengawal sidang pembacaan putusan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

“Personel 900 orang, dibantu juga dari Polda Metro Jaya,” kata Azis Adriansyah di Jakarta, Senin, dilansir dari Antara.

Sekalipun demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya tetap akan melaksanakan kegiatan pengamanan maksimal seperti yang telah dilakukan sejak awal persidangan dimulai.

Menurut Azis, pihaknya pun terus menggali informasi dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumunan pada saat sidang digelar.

“Pada intinya kita tetap fokus pandemi jangan sampai menyebar dalam kegiatan apapun, besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan,” ucapnya.

Pada momen persidangan Praperadilan Rizieq ini, Azis mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku.”Ikuti jalur konstitusi yang ada, kita sama memiliki tanggungjawab untuk menekan penyebaran COVID-19, maka hindari kerumunan,” kata Azis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan Praperadilan Rizieq Shihab pada Selasa (12/1) pukul 14.00 WIB.

Sidang gugatan tersebut telah berlangsung sejak 4 April 2021, dimulai dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Rizieq Shihab, tanggapan termohon, saksi surat, saksi fakta, saksi ahli, dan kesimpulan.

Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan undangan yang disampaikan Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk ke dalam penghasutan.

Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Rizieq bukan penghasutan.

Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Pihak yang tergugat, Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan