Sedangkan, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, terdapat total 161.242 sasaran nakes di 27 kabupaten/kota se-Jabar untuk vaksinasi. Jumlah bisa meningkat dengan penambahan daftar SDM (Sumber Daya Manusia) lain di fasyankes.
Menurut Emil, Jabar membutuhkan sekitar 67 juta dosis vaksin COVID-19 untuk 33,5 juta penduduk atau 70 persen dari populasi. Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar pun terus meningkatkan kesiapan SDM dan logistik.
Dari data Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, terdapat 1.094 puskesmas sudah terlatih, 27 wakil supervisor kabupaten/kota sudah terlatih, 67 rumah sakit umum di 27 kabupaten/kota sudah terlatih, 18 RS TNI, Polri, BUMN, sudah terlatih, serta tambahan 46 cold chain TCW 3000.
“Alhamdulillah sekarang kita sudah punya 11.000-an vaksinator yang dilatih sampai akhir bulan Januari. Insyaallah Jabar akan siap (memulai vaksinasi Covid-19),” ucapnya.
Emil menilai, masyarakat yang mengikuti vaksinasi COVID-19 sudah melakukan bela negara dan berkontribusi besar menanggulangi pandemi.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin untuk mengikuti proses vaksinasi Covid-19 dan diimbau jangan menolak. “Kalau menolak akan membahayakan kesehatan, keselamatan masyarakat dan keluarga,” ajak Emil.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan pembatasan kegiatan di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. Airlangga mengatakan pembatasan ini bukanlah pelarangan.
“Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan,” kata Airlangga dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).
Airlangga menegaskan lagi pembatasan ini bukanlah pelarangan. Kebijakan pembatasan ini dikatakan sudah sesuai dengan amanat PP 21.
“Ini adalah sesuai amanat PP 21 dimana mekanismenya sudah jelas sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan dan edaran Mendagri sehingga diharapkan 22 sampai 25 Januari ini mobilitas di Jawa dan kota-kota tersebut dan di Bali akan dimonitor secara ketat,” kata Airlangga. (mg1/bbs/drx)
DAFTAR KEGIATAN YANG DIBATASI:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar secara daring.
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga prokes.
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.