Perketat Aktivitas Delapan Daerah di Jabar, PSBB Berlaku 11-25 Januari

Sedangkan, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, terdapat total 161.242 sasaran nakes di 27 kabupaten/kota se-Jabar untuk vaksinasi. Jumlah bisa meningkat dengan penambahan daftar SDM (Sumber Daya Manusia) lain di fasyankes.

Menurut Emil, Jabar membutuhkan sekitar 67 juta dosis vaksin COVID-19 untuk 33,5 juta penduduk atau 70 persen dari populasi. Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar pun terus meningkatkan kesiapan SDM dan logistik.

Dari data Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, terdapat 1.094 puskesmas sudah terlatih, 27 wakil supervisor kabupaten/kota sudah terlatih, 67 rumah sakit umum di 27 kabupaten/kota sudah terlatih, 18 RS TNI, Polri, BUMN, sudah terlatih, serta tambahan 46 cold chain TCW 3000.

“Alhamdulillah sekarang kita sudah punya 11.000-an vaksinator yang dilatih sampai akhir bulan Januari. Insyaallah Jabar akan siap (memulai vaksinasi Covid-19),” ucapnya.

Emil menilai, masyarakat yang mengikuti vaksinasi COVID-19 sudah melakukan bela negara dan berkontribusi besar menanggulangi pandemi.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin untuk mengikuti proses vaksinasi Covid-19 dan diimbau jangan menolak. “Kalau menolak akan membahayakan kesehatan, keselamatan masyarakat dan keluarga,” ajak Emil.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan pembatasan kegiatan di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. Airlangga mengatakan pembatasan ini bukanlah pelarangan.

“Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan,” kata Airlangga dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).

Airlangga menegaskan lagi pembatasan ini bukanlah pelarangan. Kebijakan pembatasan ini dikatakan sudah sesuai dengan amanat PP 21.

“Ini adalah sesuai amanat PP 21 dimana mekanismenya sudah jelas sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan dan edaran Mendagri sehingga diharapkan 22 sampai 25 Januari ini mobilitas di Jawa dan kota-kota tersebut dan di Bali akan dimonitor secara ketat,” kata Airlangga. (mg1/bbs/drx)

DAFTAR KEGIATAN YANG DIBATASI:

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
  3. Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga prokes.
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan