Kasus Pasar Lembang Terbengkalai, Dewan Ancam Tahan Ajuan Pembayaran

BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 446 PK/Pdt/2020 jo.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

“Seharusnya ada upaya hukum kontra memori yang dilakukan terkait PK MA tersebut. Kalau seperti ini Pemkab Bandung Barat jelas lalai,” ujar Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya, Rabu (6/1).

Buntut dari PK MA yang dimenangkan oleh Rudi Alamsyah dalam kasus tanah Persil 74 itu telah memicu polemik yang dinilai sangat merugikan Pemkab Bandung Barat.

MA sendiri sebetulnya sudah memutuskan jika Pemkab Bandung Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 116.185.000.000.

“DPRD KBB selaku pihak legislatif akan menahan dulu pengajuan pembayarannya, karena kita wajib memperjuangkan kebenaran yang berkekuatan hukum tetap dengan sebenar-benarnya,” tuturnya.

Komisi I DPRD KBB sendiri telah meminta Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna untuk segera mengambil upaya hukum atas putusan MA tersebut.

“Buku Letter C Desa Lembang yang asli harus ditelaah oleh Inspektorat Daerah. Berkas itu merupakan dokumen negara terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang,” katanya.

Pemkab Bandung Barat pun diminta untuk mencari novum atau bukti baru yang dapat diyakini sebagai penentu akhir di pengadilan dari sengketa tanah Pasar Panorama Lembang.

“Pemkab harus segera melaksanakan investigasi dan telaah lebih lanjut untuk mendapatkan novum baru yang dapat diyakini kebenarannya, tolong jangan ditunda-tunda,” pungkasnya. (mg6/bam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan