PALEMBANG – bank bjb menghadirkan kemudahan fasilitas pembayaran pajak di Kota Palembang melalui inovasi pelayanan yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan inovasi tersebut, pembayaran 11 jenis pajak di Kota Palembang dapat dilakukan dengan mudah melalui channel-channel layanan milik bank bjb.
Kehadiran layanan pembayaran pajak bank bjb ini merupakan hasil kesepakatan kerja sama dengan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) pengujung 2020 lalu. Adapun 11 jenis pajak yang dapat dibayar melalui jaringan bank bjb merupakan item pajak daerah yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam, dan yang lainnya.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan fasilitas pembayaran pajak tersebut telah dapat dinikmati oleh publik yang berstatus sebagai wajib pajak. Diharapkan tawaran kemudahan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh publik.
“Alhamdulillah, bank bjb merupakan bank pertama yang bisa mengelola 11 iten pembayaran pajak dengan seluruh jaringan yang kami miliki di Kota Palembang. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui teller, ATM, mobile banking, dan payment point sehingga akan memberikan banyak opsi kemudahan kepada masyarakat,” kata Widi.
Kehadiran kemudahan pembayaran pajak ini diharapkan dapat mendongkrak potensi pendapatan daerah khususnya pada 11 item yang menjadi objek pajak. Sebagai mitra setia pemerintah, bank bjb hendak memperluas jangkauan dan pengaruhnya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian melalui langkah perusahaan.
Besarnya peluang serapan pajak yang dimiliki Kota Palembang juga menjadi potensi bisnis tersendiri yang dapat dimanfaatkan bank bjb. Di sisi lain, bank bjb juga menghadirkan kemudahan di mana pembayaran pajak dapat dilakukan lebih mudah, cepat, tidak antre, dan memiliki banyak fitur.
BPPD Kota Palembang menggulirkan inovasi program perpajakan ini sebagai langkah strategis untuk mengejar target pajak di atas Rp1 triliun pada 2021. Langkah kerja sama dengan bank bjb ini dipilih untuk mengoptimalkan layanan terhadap wajib pajak.
“Dengan target ini kita harus memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak. Apa yang terbaik adalah bagaimana membuat wajib pajak mudah di dalam melakukan pembayaran,” kata Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin. (rls)