50 Sidang Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cianjur Ditunda, Ini Penyebabnya

CIANJUR – Pelayanan kepada masyarakat di Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat terhenti hingga tiga hari ke depan karena seorang hakim terkonfirmasi positif COVID-19 setelah tes cepat antigen dan selanjutnya menjalani isolasi di Vila Ciherang, Cipanas.

Dikutip dari Antara, Pimpinan Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep, saat dihubungi di Cianjur, Rabu (6/1), mengatakan sebelumnya hakim senior di PA Cianjur itu mengeluhkan sakit sehingga dilakukan tes cepat antigen dengan hasil positif. Yang bersangkutan kemudian langsung menjalani isolasi.

“Semua kegiatan di kantor dihentikan, seluruh karyawan bekerja di rumah atau work from home, sedangkan 50 agenda sidang ditunda. Semua pelayanan akan kembali dibuka tiga hari ke depan atau tanggal 8 Januari,” lanjutnya.

Asep mengungkapkan, seharusnya hari ini terdapat 50 sidang gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Cianjur. Akan tetapi, karena seorang hakim dinyatakan positif, seluruh kegiatan dihentikan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sebagaimana dilansir dari Antara,.

Sejumlah pegawai yang sempat berkontak langsung dengan hakim yang bersangkutan, menjalani tes cepat antigen dan tes usap guna memastikan kondisi kesehatan masing-masing.

“Semua karyawan langsung dilakukan tes cepat antigen, sebagai upaya memastikan kondisi kesehatannya,” kata Asep.

Kegiatan di Pengadilan Agama Cianjur akan kembali dibuka secara normal setelah dilakukan penyemprotan disinfektan di sekitar area kantor untuk menjamin tidak ada virus yang tertinggal.

“Untuk layanan dokumen banding masih bisa dilayani karena beberapa pegawai masih dapat melayani,” tuturnya.

Hingga saat ini, penularan COVID-19 di Cianjur terus meningkat. Hingga pekan ini, tercatat 1.400 pasien positif menjalani isolasi, 55 persen di antaranya sembuh dan sudah dapat kembali beraktivitas.

Seiring tingginya angka penularan, Dinkes Cianjur berencana menambah ruang isolasi. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan