Cabai Rawit Merah Lebih Mahal, Oknum Petani Warnai Cabai Rawit Putih dengan Cat Semprot Merah

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas bekerja sama dengan Polres Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap kasus cabai rawit putih berpewarna merah yang diperjualbelikan di pasar tradisional setempat.

“Untuk pelaku cat cabai, sudah diamankan penyidik di Temanggung. Saat ini, Kanit dan anggota juga masih di Temanggung melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis sore, seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi mewarnai cabai rawit putih dengan cat semprot merah itu baru pertama kali dilakukan oleh pelaku berinisial BN (35), warga Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung.

Menurut Komisaris Polisi Berry, BN yang merupakan seorang petani cabai melakukan perbuatan tersebut lantaran motif ekonomi, seiring dengan adanya selisih harga yang cukup tinggi antara cabai rawit putih dan cabai rawit merah.

“Itu karena harga cabai rawit putih di tingkat petani hanya sebesar Rp19 ribu per kilogram, sedangkan harga cabai rawit merah sebesar Rp45 ribu/kg. Karena ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar, BN melakukan pengecatan terhadap cabai rawit merah sebelum dijual kepada pengepul,” katanya, dilansir dari Antara.

Pelaku mengakui, cabai rawit putih yang disemprot cat warna merah itu sebanyak 5-6 kilogram. Karena penyemprotannya di atas cabai rawit merah, cabai rawit merah yang ada di bawahnya ikut terkena cat sehingga cabai yang diberi pewarna itu menjadi banyak.

Berry mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus pewarnaan cabai rawit putih dengan cat semprot warna merah itu. “Nanti setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi, pelaku akan dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dikutip dari Antara, kasus cabai rawit putih yang diduga diberi pewarna merah itu terungkap berkat laporan pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, Selasa (29/12), kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh instansi terkait, seperti Loka POM Banyumas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, serta Polresta Banyumas.

Dari hasil pengecekan, ditemukan lima pedagang yang mendapat cabai rawit merah yang dioplos dengan cabai rawit putih berpewarna, masing-masing satu kardus berisi cabai rawit sebanyak 30 kilogram.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan