DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang kegiatan yang mengundang kerumunan pada perayaan Tahun Baru 2021 dan hanya dapat dilakukan oleh keluarga inti dan tidak boleh berkelompok.
“Warga Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian,” katanya di Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/12).
Ia mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Satgas Penanganan COVID-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok yang telah mengambil kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Depok.
“Kota Depok berada pada zona risiko tinggi atau zona merah, bahkan dalam dua minggu berturut-turut, karena kondisi kasus masih terus meningkat dan hampir di semua daerah,” katanya.
Menurut Wali Kota strategi yang digunakan adalah dengan menguatkan kembali Kampung Siaga COVID-19, meningkatkan kapasitas tes, meningkatkan kapasitas ruang isolasi rumah sakit dan tempat khusus isolasi, serta meningkatkan penegakan hukum secara terintegrasi dengan TNI/Polri dalam penerapan protokol kesehatan.
Untuk itu, kata dia, perlu penguatan program yang dijalankan selama ini dengan menggugah kembali melalui warga Depok dengan Gerakan 2i3M (Iman, Imun, dan Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak).
“Karena kunci keberhasilan kita keluar dari pandemi COVID-19 ini sangat tergantung dari diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan sosial, serta yang paling utama pertolongan Allah SWT Tuhan Yang Maha Menolong,” kata Mohammad Idris.
Satgas COVID-19 Kota Depok dalam rilisnya menyatakan hingga Jumat (25/12) 2020, kasus positif COVID-19 bertambah 140 kasus dalam satu hari, dengan jumlah kasus konfirmasi aktif sebanyak 3.362 kasus.
Kasus mayoritas berasal dari klaster keluarga dan komunitas, di samping klaster perkantoran.
Dalam rilis juga disebutkan total pasien sembuh bertambah 131 orang sehingga total seluruhnya 12.019 orang. (ant/ris)